Daftar Blog Saya

Rabu, 21 Oktober 2020

SERTIFIKAT-SERTIFIKAT

  SERTIFIKAT PATEN SEDERHANA



SERTIFIKAT MEREK



SERTIFIKAT ISO 9001-2015


SERTIFIKAT ISO 14001-2015 


SERTIFIKAT ISO 45001-2018


FRP ( FIBRE REINFORCED PLASTIC )














Kamis, 15 Oktober 2020

proses dan manfaat ipal OSITECH

Proses Cara Pengolahan Ipal OSITECH







Tujuan, dan Manfaat IPAL

Lantas, apa saja fungsi, tujuan, dan manfaat IPAL? Berikut uraiannya.

Fungsi IPAL

Instalasi Pengolahan Air Limbah berfungsi untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan manufaktur industri, komersial, dan pertambangan.

 

  1. Menetralisir Kontaminan

Sebagaimana Anda ketahui, limbah sisa hasil pertambangan mengandung racun berbahaya yang dapat menimbulkan kontaminan, baik fisik, kimia, maupun biologis.

Racun limbah industri tidak hanya dapat mencemari air, melainkan juga merusak tanah, lingkungan sekitar, dan menyebabkan gangguan kesehatan. Namun, dengan menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah, risiko tersebut dapat diminimalisasi.

Tidak hanya menghilangkan kontaminan, pengolahan air limbah juga dapat membuat lingkungan lebih sehat, kebersihan air terjaga, udara pun bebas polusi dan aman dihirup.

2. Menjaga Kelestarian Lingkungan

Berkat tata kelola air limbah, lingkungan di sekitar pertambangan terbebas dari kontaminasi racun yang dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi manusia, merusak struktur tanah, dan memicu kematian makhluk hidup, baik tumbuhan maupun hewan.

3. Meningkatkan Kualitas Hasil Tambang

Pengolahan air limbah dapat menghasilkan aliran limbah yang cocok untuk pembuangan dan penggunaan kembali terhadap lingkungan. Secara tidak langsung, hal ini efektif meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertambangan.

4. Mengurangi Biaya Produksi

Penerapan IPAL dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menunjang proses produksi sekaligus mengurangi biaya produksi.

Tujuan IPAL

Tujuan utama IPAL adalah untuk menyaring dan membersihkan air yang tercemar limbah domestik maupun limbah kimia industri.

Manfaat IPAL

IPAL tidak hanya bermanfaat untuk manusia saja, melainkan juga berdampak baik untuk lingkungan sekitar, termasuk hewan dan tumbuhan.

Adapun sejumlah manfaat Instalasi IPAL, antara lain sebagai berikut.

  1. Mengolah air limbah agar dapat digunakan kembali sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  2. Membuat aliran air menuju sungai menjadi bersih dan layak digunakan.
  3. Efektif menjaga tumbuhan yang ada di dalam tanah dan air terbebas dari kematian akibat racun.

Selasa, 06 Oktober 2020

SISTEM IPAL (INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH)

  


SISTEM IPAL (INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH)

   



Pengertian IPAL

IPAL adalah sebuah struktur teknik dan perangkat peralatan beserta perlengkapannya yang dirancang secara khusus untuk memproses atau mengolah cairan sisa proses, sehingga sisa proses tersebut menjadi layak dibuang ke lingkungan. Cairan sisa proses atau limbah bisa berasal dari proses industri, pabrik, pertanian, dan perkotaan yang tidak lain merupakan hasil limbah rumah tangga. Hasil dari pembuangan tersebut dapat membahayakan manusia maupun lingkungan, oleh karena itu diperlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Menyaring dan membersihkan cairan yang sudah tercemar baik oleh pencemar organik atau kimia industri menjadi tujuan utama IPAL. Oleh sebab itu, IPAL memiliki urgensi untuk dilakukan. IPAL yang dikelola secara benar pun menjanjikan sejumlah manfaat atau kegunaan.

Kegunaan IPAL

Kegunaan IPAL diketahui cukup merata. Tidak hanya untuk manusia namun juga untuk makhluk hidup yang lain. Berikut ini beberapa kegunaan IPAL, diantaranya:

  • Mengelola dan mengolah air limbah, terutama limbah industri yang mengandung komponen bahan kimia, supaya limbah yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan.
  • Mengolah air limbah domestik dan juga industri supaya air bisa dimanfaatkan kembali sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  • Menjaga kehidupan biota-biota yang hidup di sungai tetap lestari.

Sabtu, 03 Oktober 2020

UUD LINGKUNGAN HIDUP


 KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR 112 TAHUN 2003
TENTANG
BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK

MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; 

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);

6. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara;




M E M U T U S K A N :

Menetapkan :                 KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
                               TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH DOMESTIK. 

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama;

2. Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan;

3. Pengolahan air limbah domestik terpadu adalah sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara bersama-sama (kolektif) sebelum dibuang ke air permukaan;

4. Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 2

1. Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen.

2. Baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk pengolahan air limbah domestik terpadu. 

Pasal 3
 
Baku mutu air limbah domestik adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Pasal 4

Baku mutu air limbah domestik dalam keputusan ini berlaku bagi :

a. semua kawasan permukiman (real estate), kawasan perkantoran, kawasan perniagaan, dan apartemen;

b. rumah makan (restauran) yang luas bangunannya lebih dari 1000 meter
persegi; dan

c. asrama yang berpenghuni 100 (seratus) orang atau lebih.

Pasal 5

Baku mutu air limbah domestik untuk perumahan yang diolah secara individu akan ditentukan kemudian.

Pasal 6

1. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

2. Apabila baku mutu air limbah domestik daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum ditetapkan, maka berlaku baku mutu air limbah domestik sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.

Pasal 7

Apabila hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan dari usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan .

Pasal 8

Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen wajib :

a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan;

b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik tertutup dan kedap air sehingga tidak terjadi perembesan air limbah ke lingkungan.

c. membuat sarana pengambilan sample pada outlet unit pengolahan air limbah. 

Pasal 9

1. Pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan secara bersama-sama (kolektif) melalui pengolahan limbah domestik terpadu.

2. Pengolahan air limbah domestik terpadu harus memenuhi baku mutu limbah domestik yang berlaku.

Pasal 10

1. Pengolahan air limbah domestik terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi tanggung jawab pengelola.

2. Apabila pengolahan air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menunjuk pengelola tertentu, maka tanggung jawab pengolahannya berada pada masing-masing penanggung jawab kegiatan.

Pasal 11

Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.

Pasal 12

Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 13

Apabila baku mutu air limbah domestik daerah telah ditetapkan sebelum keputusan ini :

a. lebih ketat atau sama dengan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut tetap berlaku;

b. lebih longgar dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini, maka baku mutu air limbah domestik tersebut wajib disesuaikan dengan Keputusan ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 14

Pada saat berlakunya Keputusan ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan baku mutu air limbah domestik bagi usaha dan atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini. 

Pasal 15

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di: Jakarta

pada tanggal : 10 Juli 2003

Menteri Negara
Lingkungan Hidup,

ttd


 Nabiel Makarim, MPA, MSM

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi MENLH Bidang Kebijakan
Dan Kelembagaan Lingkungan Hidup,




Hoetomo, MPA



Baca Juga :

                            
            
MENGGUNAKAN IPAL                                                       MENJAGA KESEHATAN LINGKUNGAN MELALUI  








Jika memerlukan informasi lebih lanjut soal produk
ini hungi kami di :

PT.UTAMA CIPTA TATA ASRI
Komplek Bukit Bunga INdah A-27, Jl Kebun Bunga Palembang 30151

utamacta@gmail.com

             +62 711 419005,+62 711 412105

MUKHAMMAD KAISYAFRIN
+62 815-3280-4887


Jumat, 02 Oktober 2020

MENJAGA KESEHATAN LINGKUNGAN MELALUI IPAL ( INSTALALISI PENGOLAH AIR LIMBAH )

 

MENJAGA KESEHATAN LINGKUNGAN MELALUI IPAL
( INSTALALISI PENGOLAH AIR LIMBAH )




Kesehatan lingkungan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan untuk melindungi dan mencegah dari berbagai penyakit dan gangguan kesehatan  yang timbul akibat faktor risiko lingkungan.Gangguan tersebut dapat berupa pencemaran udara, pencemaran air, tanah, pencemaran makanan dan minuman. Lingkungan yang sehat mempengaruhi orang-orang di dalam dan di luar lingkungan agar menjadi sehat pula.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

maka dari itu penanganan air limbah, penataan kualitas limbah cair serta menjalankan pelaporan minimum setiap 1 (satu) kali per 3 (tiga) bulan. Laporan ditujukan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang ditetapkan. Instansi pemerintah tersebut bisa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup atau Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Limbah layanan kesehatan adalah mencakup semua hasil buangan yang berasal dari instalasi kesehatan, fasilitas penelitian, dan laboratorium. Limbah rumah sakit adalah limbah yang mencakup semua buangan yang berasal dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif (Depkes, 2006). Limbah cair yang terdapat di Rumah sakit kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan-bahan kimia beracun dan gas, jadi perlu adanya pengolahan sebelum dibuang ke saluran air perkotaan. Dengan memandang begitu pentingnya pengolahan air limbah bagi rumah sakit, salah satu teknologi yang bisa digunakan dalam pengolahan air limbah

rumah sakit,puskesmas,dll adalah menggunakan IPAL OSITECH.                     




OSITECH didesain sedemikian rupa sehingga mudah dalam pengoperasian dan perawatan dengan biaya murah tanpa mengesampingkan hasil akhir yaitu kualitas baku mutu air yang disyaratkan oleh pemerintah.

Dimensi alat 150 x 70 x 120 cm sehingga sangat memudahkan dalam pemasangan di lahan yang terbatas namun tetap memenuhi standar kerja alat dan tetap memahami dari sisi estetika.Kami menyebutnya  “ THE ART AND TECHNOLOGY”

Hasil akhir dari kinerja IPAL kami yang menggunakan teknologi oksidasi sangat bagus dan dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang sudah di sertifikasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional)






Jika memerlukan informasi lebih lanjut soal produk
ini hungi kami di :

PT.UTAMA CIPTA TATA ASRI
Komplek Bukit Bunga INdah A-27, Jl Kebun Bunga Palembang 30151

utamacta@gmail.com

             +62 711 419005,+62 711 412105

MUKHAMMAD KAISYAFRIN
+62 815-3280-4887

Kamis, 01 Oktober 2020

MENGGUNAKAN IPAL MENJADIKAN SYSTEM RAMAH LINGKUNGAN

                              

 

 MENGGUNAKAN IPAL MENJADIKAN SYSTEM RAMAH LINGKUNGAN


1.KEUNGGULAN

 INSTALASI PENGOLAH AIR LIMBAH

*     Inovasi Advanced Oxidation Process (AOP) kombinasi ozon-ultraviolet-                         hydroperoxide dan karbon aktif (Hak Paten Terdaftar).

*    Menurunkan  kandungan COD lombah hingga 95%.

*    Lulus uji laboratorium oleh Komite Akreditasi Nasional dan BBLK Palembang.

*    Biaya pemeliharaan murah karena minim bahan Habis pakai dan rendah                    konsumsi listrik (Tanpa Blower)

*    Tidak menggunakan penguraian biologis dengan bakteri sehingga tidak                     beresiko kontaminasi pada operator dan minim waktu pemantauan.

*    Tidak menggunakan Klorinasi air sehingga menghilangkan resiko mematikan          mikro organisme yang bermanfaat bagi lingkungan.

*    Ukuran kecil memungkinkan pemasangan di ruang sempit.


CONTOH DESAIN IPAL

Kapasitas 3m- 5m3 - 10m3 - 20m3,DLL




Spesifikasi IPAL kapasitas 3m3


> Kapasitas : 3m
> Sistem Pengolahan : AOT -Advanced Oxidation Technology
> Sistem operasi : Otomatis
> Sistem filtrasi : Selected media
> Pompa sirkulasi
> Pompa filtrasi
> Pompa prafilter : 2 unit
> Pompa micro buble
> Pengatur tekanan
> Pipa ventury : 2 buah
> Selenoid : 30 buah
> Sensor pembaca permukaan : 9 set
> Ozonator
> Instrumen kelistrikan
> Kipas pendingin
> Tangki reaktor
> Housing & kartrid : 6 set
> Tangki filtrasi : 3 buah
> Tangki pra filter : 3 buah
> Tangki luar
> Body: Steel Frame dan ACP Plate
> Daya maksimal : 1.000 watt.




HASIL OUTPUT
IPAL AMAN DIGUNAKAN UNTUK :



Jika memerlukan informasi lebih lanjut soal produk
ini hungi kami di :

PT.UTAMA CIPTA TATA ASRI
Komplek Bukit Bunga INdah A-27, Jl Kebun Bunga Palembang 30151

utamacta@gmail.com

             +62 711 419005,+62 711 412105

MUKHAMMAD KAISYAFRIN
+62 815-3280-4887

SERTIFIKAT-SERTIFIKAT